Polda NTT Nyatakan Berkas Perkara Ira Ua Lengkap

Polda NTT Nyatakan Berkas Perkara Ira Ua Lengkap

KUPANG, Media Kota News. Com - Penyidik Polda NTT yang menangani kasus pembunuhan terhadap korban Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabee , Ira Ua dinyatakan lengkap (P21). 

Hal ini diungkapkan  Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K, didampingi Wadirreskrimum Polda NTT, AKBP Albertus Andreana, S.I.K., dan Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Aldinan RJH Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat menggelar konferensi pers di Lobi Bidhumas Polda NTT, Selasa (20/9/2022).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemberkasan yang di audit pada bulan Mei 2022 lalu merupakan bentuk keseriusan Polda NTT dalam mengungkapkan kasus ini.

Dalam mengungkapkan kasus tersebut lanjutnya, Kapolda NTT membentuk tim ekselerasi yang diketuai  Irwasda Polda NTT bersama sejumlah personel yang kemudian melaksanakan penyedikan perkara ini sehingga dapat berjalan dengan baik.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 19 September 2022 berkas perkara Ira Ua dinyatakan lengkap (P21) dengan Nomor : B- 1987/N.3/Eoh.1/09/2022," ungkap  Kombes Pol. Ariasandy. 

Sementara untuk tahap dua kata Kombes Pol. Ariasandy akan dilakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan sesuai dengan waktunya.

"Untuk tahap dia nantinya kita akan menyesuaikan dengan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan, " ujarnya.

Wadirreskrimum Polda NTT, AKBP Albertus Andreana, S.I.K  menambahkan, dalam kasus tersebut tersangka Ira Ua dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP Jo pasal 80 ayat (3) dan (4) jo pasal 76 c, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya seumur hidup ataupun minimal 20 Tahun, tapi ini kita akan kembalikan kepada rencana penututan dari Kejaksaan, " kata Albertus. 

Hingga saat ini kata Albertus, penyidik telah memeriksa  63 saksi, termasuk dari 12 orang keterangan ahli.

Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi semuanya  mengarah ke persangkaan pasal 55 dan 56. Adapun barang bukti sebanyak 55 jenis/item dengan rincian 49 jenis barang bukti terlampir dalam berkas perkara tersangka Randy S. Badjideh dan 6 jenis barang bukti terlampir dalam berkas perkara Ira Ua.

"Dari salah satu point hasil putusan pengadilan bahwa barang bukti dan alat bukti yang termasuk dari perkara RB akan diikutsertakan dalam pembuktian perkara IU," ungkapnya.

Sementara itu, Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Aldinan RJH Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menambahkan,  Ira Ua dalam pemberkasan adalah pasal pernyataan di pasal 55 dan pasal 56.

"Di tahap berikutnya bahwa tersangka Ira Ua pun juga ikut baik itu secara langsung maupun tidak langsung, yang mana ikut membantu dan ikut serta. Nanti kita akan lihat dan saksikan bersama di dalam proses persidangan. Secara teknis tidak bisa jelaskan disini. Secara umum pasal 55 dan 56 disitu ada turut serta bisa yang melakukan, membantu, ataupun menyarankan semuanya ada disitu. Prinsipnya unsur di pasal 55 dan 56 baik di ayat 1 dan 2 sudah terpenuhi. Dan sejauh ini sudah melaksanakan koordinasi dan pelimpahan berkas perkara tahap I sudah 4 kali dan puji Tuhan dari Pihak JPU kemarin dinyatakan lengkap (p21)", tandasnya. (R1)

Tags

Top Post Ad

Copyright © 2022 By Media Kota News.com | Powered and Design By Media Kota News.com